MK Pertegas Pilkada Tetap Langsung, Ruang Tafsir Pemilihan Lewat DPRD Ditutup
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat. Kepastian tersebut disampaikan melalui putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (29/6).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa sistem pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pilkada tetap berlandaskan asas-asas pemilu yang demokratis sebagaimana diatur dalam konstitusi. Mahkamah juga menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada tetap menghormati daerah-daerah yang memiliki status khusus maupun istimewa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Permohonan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Para pemohon meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Menurut para pemohon, rumusan pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran yang dapat membuka peluang perubahan sistem pemilihan kepala daerah menjadi melalui DPRD. Mereka beranggapan penegasan dari Mahkamah diperlukan agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terlindungi.
Namun, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun yang berpotensi terjadi secara langsung akibat berlakunya norma tersebut. Oleh karena itu, syarat legal standing dinilai tidak terpenuhi sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga merujuk sejumlah putusan terdahulu yang secara konsisten menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah di Indonesia dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Konsistensi tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan daerah.
Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah berkembangnya berbagai wacana mengenai kemungkinan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dengan adanya putusan tersebut, sistem pilkada langsung tetap menjadi landasan dalam penyelenggaraan demokrasi lokal sampai terdapat perubahan melalui mekanisme pembentukan undang-undang sesuai konstitusi.
Sejumlah pengamat menilai putusan MK tersebut memperkuat kepastian hukum sekaligus menegaskan bahwa perubahan mendasar terhadap sistem demokrasi daerah tidak dapat dilakukan hanya melalui penafsiran norma, melainkan harus ditempuh melalui prosedur konstitusional yang berlaku.






